Bandar Lampung, 10 September 2026 — Aliansi Mahasiswa Tolikara Se-Sumatera mendesak Pemerintah Kabupaten Tolikara, khususnya Dinas Pendidikan, segera mencairkan Bantuan Studi dan Dana Pemondokan Tahun Anggaran 2026 yang hingga kini mengalami keterlambatan.
Keterlambatan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan perkuliahan mahasiswa, mulai dari pembayaran UKT hingga biaya rumah kontrakan/pemondokan.
Ketua Korwil Mahasiswa Tolikara Se-Sumatera, Soni Enembe, mengatakan persoalan keterlambatan bukan pertama kali terjadi. Ia menilai penerapan Sistem Informasi Mahasiswa Tolikara (SIMARA) sejak 2023 hingga 2026 perlu dievaluasi karena masih menimbulkan persoalan dalam proses penyaluran.
“Kami mendukung inovasi digital melalui SIMARA, tetapi jangan sampai sistem yang dibuat untuk mempermudah justru menjadi hambatan bagi mahasiswa.” ujar Enembe
Aliansi juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan pengelola SIMARA serta meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme, data penerima, dan waktu pencairan bantuan.
TUNTUTAN MAHASISWA
- Segera cairkan bantuan studi dan dana pemondokan mahasiswa Tolikara se-Indonesia.
- Evaluasi SIMARA agar tidak menghambat mahasiswa.
- Buka secara jelas mekanisme, data penerima, dan jadwal pencairan.
- Wujudkan transparansi dan akuntabilitas anggaran bantuan mahasiswa.
- Libatkan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri apabila persoalan tidak segera diselesaikan.
- Pastikan bantuan pendidikan tepat sasaran, adil, transparan, dan sesuai ketentuan.
- Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, mahasiswa siap melakukan Aksi Jilid II dengan massa yang lebih besar.
Aliansi Mahasiswa Tolikara Se-Sumatera menegaskan bahwa bantuan studi adalah hak penunjang pendidikan yang harus diberikan tepat waktu, bukan sekadar janji administratif.
“Pendidikan tidak boleh terhenti karena keterlambatan birokrasi. Hak mahasiswa harus hadir dalam bentuk kepastian, bukan penantian.”
ALIANSI MAHASISWA TOLIKARA SE-SUMATERA
Bandar Lampung, 10 September 2026