Holandia/Jayapura, 15 Agustus 2026
Anderian Kamo, Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), menyatakan keprihatinan dan mengecam keras laporan mengenai tindakan represif aparat dalam pembubaran aksi damai mahasiswa di Holandia, Jayapura, pada 15 Agustus 2026.
Aksi tersebut dilaporkan melibatkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Cenderawasih dalam memperingati momentum historis New York Agreement 15 Agustus 1962. Berdasarkan informasi yang diterima KOMPASS, terjadi penggunaan kekuatan berupa pemukulan, gas air mata, water cannon, serta dugaan penggunaan peluru karet terhadap peserta aksi.
KOMPASS juga menerima informasi mengenai adanya mahasiswa yang mengalami luka, termasuk Wakil Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Frengky Kabak, yang disebut mendapatkan perawatan medis akibat luka pada bagian kaki. KOMPASS memandang kondisi tersebut harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan medis, visum et repertum, serta investigasi independen agar seluruh fakta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kami tidak sedang meminta negara untuk setuju dengan seluruh isi tuntutan mahasiswa. Kami sedang mengingatkan negara bahwa ketidaksetujuan tidak pernah menjadi alasan untuk menghilangkan hak warga negara menyampaikan pendapat.
Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU No. 9 Tahun 1998 juga secara khusus mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, setiap tindakan aparat dalam mengamankan demonstrasi harus ditempatkan dalam kerangka hukum, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
KETIKA PENTUNGAN MENJAWAB ARGUMEN, DEMOKRASI SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHATNYA
Bagi KOMPASS, persoalan hari ini bukan sekadar tentang bagaimana sebuah aksi dibubarkan. Persoalannya adalah bagaimana negara memandang suara mahasiswa Papua.
Mahasiswa datang dengan pikiran, tuntutan, sejarah, dan argumentasi. Negara hadir dengan kewenangan. Ketika kewenangan tersebut digunakan secara berlebihan, maka persoalannya bukan lagi sekadar ketertiban umum, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Apakah negara masih melihat mahasiswa Papua sebagai warga negara yang memiliki hak untuk berpikir, berbicara, berbeda pendapat, dan mengkritik kekuasaan?
“Jika argumen dijawab dengan pentungan, maka yang dipukul bukan hanya tubuh manusia, tetapi juga akal sehat demokrasi.”
KOMPASS menolak segala bentuk kekerasan terhadap mahasiswa maupun masyarakat sipil. Pada saat yang sama, KOMPASS menegaskan bahwa seluruh peserta aksi juga berkewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain. Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas; demokrasi adalah ruang untuk berbeda tanpa harus saling menghilangkan.
PAPUA DAN BAYANG-BAYANG IPOLEKSOSBUDHANKAM
Indonesia memiliki konsep Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) sebagai cara pandang yang luas terhadap kehidupan bernegara.
Namun KOMPASS mempertanyakan secara serius: apa arti pembangunan politik jika suara politik rakyat dibungkam? Apa arti pembangunan sosial jika masyarakat hidup dalam ketakutan? Apa arti pembangunan budaya jika identitas dan ingatan sejarah tidak diberi ruang? Apa arti pertahanan dan keamanan jika keamanan justru dirasakan sebagai ancaman oleh masyarakat sipil?
Pertahanan negara semestinya melindungi manusia, bukan membuat manusia merasa harus berlindung dari negara.
“Keamanan tanpa keadilan hanya melahirkan ketakutan; pembangunan tanpa kemanusiaan hanya menghasilkan angka.”
Karena itu, KOMPASS juga mempertanyakan efektivitas perlindungan HAM di Papua apabila instrumen negara yang seharusnya menjamin penghormatan terhadap hak asasi tidak mampu memastikan adanya mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban, dan pemulihan yang efektif ketika terjadi dugaan kekerasan.
Kami tidak ingin kementerian, lembaga, dan institusi HAM hanya hadir dalam dokumen negara. HAM harus hadir dalam tubuh mahasiswa yang terluka, dalam keluarga korban yang mencari kepastian, dan dalam keberanian warga untuk berbicara tanpa rasa takut.
KAMPUS BUKAN MEDAN PERANG
Universitas Cenderawasih adalah ruang pendidikan, penelitian, kebudayaan, dan kebebasan akademik. Kampus seharusnya menjadi tempat mahasiswa belajar mempertanyakan kekuasaan, menguji kebijakan, membaca sejarah, dan membangun masa depan.
Kampus bukan medan perang.
Jika perbedaan pandangan politik di lingkungan akademik dijawab dengan kekuatan represif, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan mahasiswa, tetapi juga masa depan kebebasan akademik.
“Kampus yang takut pada pertanyaan akan melahirkan generasi yang takut pada kebenaran.”
KOMPASS meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperluas kekerasan. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, bukan melalui propaganda, pembenaran sepihak, ataupun penghakiman massa.
KOMPASS MENYATAKAN SIKAP
Atas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 15 Agustus 2026 tersebut, Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyampaikan tuntutan:
1. HENTIKAN penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional terhadap aksi-aksi damai mahasiswa dan masyarakat sipil.
2. PASTIKAN keselamatan seluruh mahasiswa dan peserta aksi yang mengalami luka serta berikan pelayanan medis secara maksimal tanpa intimidasi.
3. LAKUKAN pemeriksaan medis dan visum et repertum terhadap korban secara independen untuk memastikan penyebab dan jenis luka yang dialami.
4. LAKUKAN investigasi independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pembubaran aksi.
5. APABILA ditemukan pelanggaran hukum, proses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, termasuk pihak yang memberikan perintah apabila terbukti memiliki tanggung jawab komando.
6. KOMNAS HAM RI dan lembaga pengawas terkait segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
7. LPSK dan lembaga bantuan hukum memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban dan saksi yang membutuhkan.
8. KEPOLISIAN memastikan setiap tindakan pengamanan demonstrasi dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
9. UNIVERSITAS CENDERAWASIH memastikan kebebasan akademik dan keselamatan mahasiswa tetap terlindungi sebagai bagian dari kehidupan akademik.
10. NEGARA membuka ruang dialog yang bermartabat mengenai berbagai persoalan Papua, termasuk persoalan sejarah, politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan hak asasi manusia.
15 AGUSTUS: SEJARAH HARUS DIHADAPI DENGAN DIALOG
KOMPASS memahami bahwa 15 Agustus memiliki makna historis dan politik yang sangat kuat bagi berbagai pihak dalam membaca sejarah Papua dan hubungan Indonesia–Papua.
Perbedaan tafsir sejarah tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak hidup, hak atas rasa aman, hak berkumpul, maupun hak menyampaikan pendapat.
Sejarah tidak akan berubah karena sebuah demonstrasi dibubarkan. Sejarah juga tidak akan selesai hanya karena suara mahasiswa dipaksa diam.
“Sejarah yang tidak diselesaikan melalui dialog akan terus kembali melalui generasi.”
Karena itu, KOMPASS mendorong negara untuk mengedepankan dialog, penelitian sejarah, keterbukaan arsip, pendidikan kritis, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM sebagai jalan menyelesaikan persoalan Papua.
PENUTUP
KOMPASS tidak berdiri untuk membenarkan kekerasan dari pihak mana pun. KOMPASS berdiri untuk memastikan bahwa manusia tidak kehilangan martabat hanya karena berbeda pandangan dengan kekuasaan.
Kami percaya bahwa negara yang kuat bukan negara yang mampu membungkam demonstrasi, melainkan negara yang mampu mendengar kritik tanpa kehilangan kendali.
Negara yang demokratis bukan negara yang tidak pernah dikritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik tanpa menjadikan kekerasan sebagai bahasa kekuasaan.
Karena itu, kami menyerukan:
HENTIKAN KEKERASAN.
LINDUNGI MAHASISWA.
JAMIN KEBEBASAN AKADEMIK.
USUT DUGAAN PELANGGARAN SECARA INDEPENDEN.
BUKA RUANG DIALOG UNTUK PAPUA.
TEGAKKAN HAM TANPA DISKRIMINASI.
“Ketika suara rakyat dibungkam, tugas mahasiswa bukan menjadi sunyi; tugas mahasiswa adalah menjaga agar akal sehat tetap hidup.”
Anderian Kamo
Ketua Umum
Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS)
15 Agustus 2026