Papua hari ini berhadapan dengan dua kata yang semakin sering hadir dalam kehidupan masyarakat:ekspedisi dan keamanan. Yang satu membawa peta investasi, izin, alat berat, perusahaan, tambang, sawit, infrastruktur, dan proyek strategis. Yang satu membawa seragam, pos, dan patroli. Namun, di antara keduanya terdapat satu kata yang sering kali tidak menjadi pertanyaan utama:tanah adat.
Ekspedisi pembangunan datang dengan janji. Pembangunan, lapangan kerja, peningkatan PAD, dan kesejahteraan rakyat selalu menjadi alasan yang dikedepankan. Namun persoalannya bukan semata-mata apakah Papua membutuhkan pembangunan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: pembangunan untuk siapa, direncanakan bersama siapa, dan dibangun di atas tanah siapa?
Di lapangan, persoalan muncul ketika ekspansi perusahaan, tambang, sawit, infrastruktur, dan proyek strategis masuk tanpa terlebih dahulu membaca kehidupan masyarakat Papua sebagai pemilik tanah adat. Masyarakat adat memiliki “peta” yang telah diwariskan selama ribuan tahun: batas ulayat, pohon keramat, sungai tempat mencari ikan, kebun, hingga kuburan leluhur. Peta itu mungkin tidak selalu tergambar di atas kertas negara, tetapi hidup dalam ingatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat.
Di sinilah terjadi benturan cara pandang. Dalam logika kapitalisme, tanah dan hutan Papua dapat dipandang sebagai ruang ekonomi dan sumber komoditas. Tetapi bagi masyarakat Papua, tanah memiliki makna yang jauh lebih dalam: rumah, apotek, gereja, dan bank. Ketika tanah kehilangan fungsi ekologis, sosial, dan spiritualnya, yang hilang bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sebagian dari identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Ironisnya, masyarakat yang mempertanyakan atau menolak sebuah proyek terkadang justru dicap sebagai pihak yang menghambat pembangunan. Padahal, mempertanyakan pembangunan bukan berarti menolak masa depan. Masyarakat adat berhak bertanya karena tanah yang dibicarakan bukan tanah kosong. Tanah tersebut memiliki sejarah, pemilik, dan kehidupan.
Ketika Keamanan Datang Bersama Ekspedisi
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika ekspansi ekonomi berjalan bersamaan dengan pendekatan keamanan. Kehadiran aparat disebut berkaitan dengan pengamanan aset negara dan pekerja. Namun, dalam pengalaman yang digambarkan dalam sumber ini, kehadiran TNI dan Polri juga dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi sebagian masyarakat Papua, terutama ketika ruang hidup masyarakat semakin terbatas dan akses terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, sekolah, kebun, maupun jalan menuju ladang menjadi terganggu.
Pertanyaan kita kemudian bukan sekadar berapa banyak pos keamanan yang dibangun, melainkan: apakah masyarakat merasa lebih aman?
Sebab keamanan seharusnya bukan hanya tentang menjaga aset, proyek, atau investasi. Keamanan pertama-tama harus berarti menjaga manusia.
Ketika masyarakat sipil yang tidak membawa senjata berada dalam posisi rentan, sementara penolakan terhadap tanah adat dapat dikaitkan dengan stigma “makar” atau “mendukung TPNPB”, maka ruang demokrasi masyarakat menjadi semakin sempit. Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka adalah: keamanan hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat, atau justru membuat masyarakat semakin takut terhadap ruang hidupnya sendiri?
Tanah Adat Bukan Objek yang Bisa Dipindahkan
Tanah warisan tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Ia membawa nama, kisah, identitas, dan pemilik.
Persoalan yang digambarkan dalam sumber tersebut adalah tanah adat seolah-olah berada dalam kendali dari dua arah: pertama, melalui izin ekonomi yang turun dari atas tanpa FPIC (Free, Prior, Informed Consent*); kedua, melalui pendekatan keamanan berupa pos, razia, dan stigma kawasan rawan. Dampaknya bukan hanya pada tanah secara fisik, tetapi juga pada aktivitas adat seperti bakar batu, berkebun, berburu, dan menangkap ikan.
Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap tanah, mereka sesungguhnya kehilangan lebih dari sekadar ruang geografis.
Mereka kehilangan tanah.
Mereka kehilangan ruang gerak.
Dan pada akhirnya, mereka berisiko kehilangan suara.
Karena itu, pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat pada akhirnya bukan hanya persoalan ekonomi. Ia menjadi persoalan keadilan, hak, identitas, dan martabat manusia.
Jalan Keluar Bukan Sekadar Sosialisasi
Menurut sumber yang menjadi dasar opini ini, jalan keluar harus dimulai dari urutan yang benar: peta tanah adat harus diakui dan didaftarkan, bukan masyarakat baru diberi sosialisasi setelah izin dikeluarkan. Tokoh adat, perempuan, pemuda, dan berbagai unsur masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Ini penting karena partisipasi tidak boleh menjadi formalitas.
Masyarakat tidak boleh hanya diundang untuk mendengarkan keputusan yang sudah dibuat. Mereka harus memiliki ruang untuk menyampaikan persetujuan, keberatan, pertanyaan, dan pilihan mengenai masa depan wilayah adatnya.
Jika keuntungan ekonomi memang menjadi alasan pembangunan, maka mekanisme pembagian manfaat juga harus dibicarakan secara terbuka sejak awal. Keadilan tidak boleh berhenti pada janji kompensasi.
Sumber tersebut juga menyoroti pengalaman pertambangan besar di Papua dan mempertanyakan distribusi manfaat ekonomi yang diterima masyarakat maupun wilayah Papua. Narasi tersebut menggambarkan ironi ketika kekayaan alam berada di tanah sendiri, tetapi masyarakat justru menyaksikan ketimpangan manfaat serta penderitaan yang menyertainya.
Mahasiswa Papua: Tanah Harus Bisa Bernapas
Sebagai mahasiswa Papua, kami percaya bahwa persoalan tanah adat tidak boleh hanya dibicarakan ketika konflik telah terjadi. Ia harus dibicarakan sebelum izin diberikan, sebelum alat berat masuk, sebelum hutan dibuka, dan sebelum masyarakat kehilangan ruang hidupnya.
Pertanyaannya sekarang adalah: bisakah ekspedisi ekonomi dan pendekatan keamanan sama-sama mundur satu langkah agar tanah adat dapat bernapas?
Sebab selama tanah adat hanya dilihat sebagai objek yang dapat dikuasai, konflik akan terus menemukan ruang untuk tumbuh. Dan ketika konflik terus dipelihara, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi kehidupan manusia.
Bagi kami, negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki paling banyak pos keamanan. Negara yang kuat adalah negara yang membuat warganya—termasuk masyarakat adat—merasa tanahnya aman, kehidupannya terlindungi, dan suaranya dihormati.
Karena pada akhirnya:
“Tanah adat bukan tanah kosong. Ia menyimpan jejak leluhur, menghidupi generasi hari ini, dan menjadi titipan bagi generasi yang belum lahir.”
Jika tanah kehilangan suara, manusia kehilangan ruang untuk berbicara. Jika masyarakat kehilangan tanah, pembangunan kehilangan makna.
Papua tidak membutuhkan pembangunan yang sekadar datang membawa alat berat. Papua membutuhkan pembangunan yang datang dengan telinga untuk mendengar, hati untuk menghormati, dan keberanian untuk melibatkan pemilik tanah dalam menentukan masa depannya.
Catatan sumber: opini ini dinarasikan berdasarkan dokumen “Tanah Adat dalam Cengkeraman Ekspedisi dan Keamanan di Papua”,
Di Bengkulu, 10 Agustus 2026,
Oleh; Are Gwijangge.
j