Otsus memberikan kewenangan fiskal yang lebih besar, tetapi bukan penuh secara mutlak. Dalam konteks tersebut, yang benar, kewenangan yang diberikan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 (direvisi UU No. 2 Tahun 2021) sebagai berikut:
- Bagi hasil SDA & pajak jauh lebih besar dibanding daerah lain: PBB 90%, kehutanan/perikanan/pertambangan umum 80%, minyak & gas 70% (turun ke 50% setelah 25 tahun) – Dana Otsus khusus: setara 2% plafon DAU nasional, ditambah dana tambahan untuk infrastruktur.
- Selain kewenangan fiskal tersebut, kewenangan mengelola administrasi pemerintahan lebih luas, termasuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
- Di samping itu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) & Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi orang asli Papua.
Namun demikian, melalui UU mengatur mengecualikan bidang-bidang berikut dari kewenangan daerah:
a. Politik luar negeri.
b. Pertahanan & keamanan.
c. Kebijakan moneter dan fiskal nasional (misal: menetapkan tarif pajak nasional, mencetak uang dll.).
d. Agama & peradilan.
Dengan demikian, Papua mendapat porsi pendapatan yang lebih besar, tetapi pada saat yang sama kebijakan fiskal nasional tetap dipegang pemerintah pusat.
1. Sistem Pelaksanaannya
Dalam pelaksanaannya, pemerintah merupakan tanggung jawab utama bentuk keadilan dan kesejahteraan rakyat Papua.
Namun, para kritikus menilai bahwa dana besar tersebut belum sepenuhnya mengurangi kemiskinan. Selain itu, kewenangan inti tetap dipegang Jakarta. Sementara itu, persoalan demografi dan militeristik belum diselesaikan.
Otsus memberikan kewenangan fiskal yang lebih besar dan adil, akan tetapi, pembagian sektoral kebutuhan dasar belum ditentukan. Yang diberikan adalah bagian bagi hasil yang jauh lebih besar dibanding daerah lain, misalnya 90% PBB, 80% kehutanan/perikanan/pertambangan umum, 70% minyak & gas untuk 25 tahun pertama, sehingga hal tersebut bukan merupakan kewenangan penuh untuk mengatur keuangan sendiri.
2. Otsus Belum Berjalan Sesuai Harapan
Meskipun demikian, Otsus belum berjalan sesuai harapan. Banyak indikator yang memprihatinkan:
a. Dana triliunan setiap Tahun rupiah: (Rp1.000+ triliun pada Dekade 2002–2026), tetapi IPM Papua masih terendah di Indonesia.
b. Selain itu, tata kelola & akuntabilitas masih lemah.
c. Di sisi lain, kesenjangan pembangunan dasar sangat belum merata.
d. Selanjutnya, kewenangan substantif belum berjalan optimal.
e. MRP belum sepenuhnya berperan efektif dan pemekaran daerah justru menyulitkan.
f. Lebih jauh lagi, masalah demografi & militerisasi, yang menjadi akar ketegangan, belum terselesaikan melalui Otsus.
3. Penilaian terhadap Otsus
Walaupun terdapat berbagai persoalan tersebut, terdapat pula beberapa aspek positif yang perlu diakui.
a. Porsi pendapatan Papua jauh lebih besar dibanding provinsi lain.
b. Selain itu, infrastruktur, akses pendidikan, dan kesehatan memang meningkat, walau belum merata.
c. Kemudian, Otsus Jilid II (UU No. 2/2021) menyempurnakan mekanisme alokasi dan pengawasan dana untuk perbaikan.
4. Kegagalan Tata Kelola dalam Otonomi Khusus Papua
Namun demikian, persoalan utama tetap terlihat dalam pengelolaan anggaran dan akuntabilitas.
a. Masalah Utama Pengelolaan Anggaran & Akuntabilitas.
b. Total dana Otsus 2002–2026: lebih dari Rp1.000 triliun + Dana Tambahan Infrastruktur Rp172 triliun.
c. Sementara itu, BPK secara konsisten menemukan ratusan temuan ketidakpatuhan, pemborosan, dokumen tidak lengkap, aset tidak tercatat, dana tersimpan di bank alih-alih dipakai.
d. Selain itu, perencanaan lemah, data minim, sistem belum terintegrasi → dana sering lambat disalurkan, tidak tepat sasaran, serapan rendah.
e. Pada akhirnya, transparansi masih terbatas.
5. Hal yang Perlu Diperbaiki dalam Otsus
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam Otsus. Berdasarkan berbagai usulan pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil:
a. Penerapan 5T (Tepat Orang, Tepat Besaran, Tepat Waktu, Tepat Tempat, Tepat Sasaran) untuk Dana Otsus.
b. Selanjutnya, penguatan transparansi: publikasi anggaran online, penandaan khusus program Dana Otsus, rekening khusus pengelolaan.
c. Di samping itu, pengawasan mandiri yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas adat.
d. Tidak kalah penting, percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang tertunda bertahun-tahun.
6. Fokus Pembangunan & Keadilan
Selanjutnya, fokus pembangunan perlu diarahkan pada keadilan dan peningkatan kualitas manusia.
a. Mengalihkan fokus dari pembangunan fisik semata ke peningkatan kualitas manusia: pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal.
b. Selain itu, kepemilikan bersama masyarakat adat dalam proyek SDA, bukan sekadar ganti rugi lahan.
c. Kemudian, penguatan kapasitas SDM birokrasi daerah baru yang belum siap.
7. Rekonsiliasi & Penyelesaian Konflik
Lebih jauh daripada pembangunan dan tata kelola, persoalan konflik juga membutuhkan perhatian serius.
a. Pembentukan Komisi Rekonsiliasi Independen untuk mengungkap kebenaran pelanggaran HAM masa lalu.
b. Pada saat yang sama, menyelesaikan masalah militerisasi, demografi, dan penguasaan tanah ulayat yang saat ini di luar jangkauan Otsus.
Perbandingan dengan Daerah Lain: Aceh sebagai Acuan Utama
Untuk melihat persoalan tersebut secara lebih komprehensif, Papua dapat dibandingkan dengan daerah lain yang juga memiliki pengalaman konflik dan kekhususan, salah satunya Aceh.
1. Persamaan
a. Keduanya lahir dari konflik berkepanjangan dan ketidakadilan ekonomi.
b. Selain itu, keduanya mendapat porsi bagi hasil SDA jauh lebih besar dibanding provinsi biasa.
2. Perbedaan Utama
Meskipun memiliki sejumlah persamaan, terdapat perbedaan utama antara Aceh dan Papua, terutama dalam aspek dasar hukum, fiskal, lembaga khusus, hasil pembangunan, dan tantangan.
Aspek Aceh Papua Dasar Hukum UU 11/2006 hasil Perjanjian Helsinki UU 21/2001, direvisi UU 2/2021 Fiskal 70% SDA, Qanun sebagai peraturan khusus PBB 90%, SDA 70% (minyak/gas), 2% DAU nasional Lembaga Khusus Partai politik lokal, MA, MU MRP (representasi adat/agama/perempuan) Hasil Pembangunan Lebih stabil, kemiskinan turun lebih konsisten Belum merata, disparitas kota-pedalaman lebar Tantangan Koordinasi & pelaporan Kapasitas administrasi, geografi sulit, demografi.
3. Metode
Dari perbandingan tersebut, dapat dilihat bahwa dana besar bukan jaminan kualitas tata kelola dan kapasitas kelembagaan menentukan keberhasilan.
Sementara itu, Aceh punya kerangka politik lebih lengkap (partai lokal), sementara Papua belum memiliki opsi serupanya.
4. Peran MRP & DPRP
Dalam kerangka kelembagaan Papua, jumlah anggota 1¼ kali lipat DPRD provinsi biasa.
Selain itu, fungsi membentuk Perdasus bersama Gubernur, menyetujui APBD, pengawasan.
Namun demikian, peran terbatas tetap dalam kerangka sistem politik nasional; tidak ada partai lokal.
5. MRP Representasi Kultural Orang Asli Papua
Secara khusus, MRP merupakan representasi kultural Orang Asli Papua.
a. Anggota: wakil adat, agama, perempuan masing-masing sepertiga.
b. Adapun tugas & wewenang inti adalah memberi pertimbangan & persetujuan atas Rancangan Perdasus.
c. Menilai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur dari Orang Asli Papua.
d. Memberi pertimbangan atas perjanjian kerja sama yang menyangkut hak OAP.
e. Meminta peninjauan kembali Perda/Keputusan Gubernur yang merugikan OAP.
f. Akan tetapi, keterbatasannya adalah tidak punya inisiatif mengajukan Perdasus sendiri; wewenang lebih bersifat konsultatif & persetujuan, bukan pembuat keputusan akhir.
6. Kendala
Pada akhirnya, baik Papua maupun Aceh memiliki tantangan dalam menjalankan kekhususan daerahnya.
a. MRP sering dianggap belum cukup kuat karena kewenangan tidak mengikat sepenuhnya dan anggaran terbatas.
b. Selain itu, DPRP terhambat kapasitas SDM-nya.
c. Sementara itu, hubungan antara DPRP, MRP, dan Pemprov sering tidak harmonis, sehingga menghambat kinerja.
Penutup
Dengan demikian, review ini menjadi pertimbangan semangku kepentingan untuk menjalankan tupoksinya. Dalam kaitan tersebut, hal ini juga merupakan bagian dari upaya perbaikan stabilitas perencanaan dan pelaksanaan secara optimalisasi beserta transparansi.
Dengan adanya perbaikan tersebut, kebutuhan dasar berbagai sektor di seluruh wilayah Papua diharapkan dapat diperbaiki. Bahkan, Otsus mempunyai kerangka hukum dan fiskal yang dikuatkan.
Namun demikian, bukan hanya tata kelola, kapasitas, dan kewenangan yang membuat hasil belum sesuai harapan. Oleh karena itu, usulan perbaikan perlu berpusat pada penguatan akuntabilitas dan perluasan partisipasi masyarakat adatnya.
Sumatra, 24 Agustus 2026
Oleh: Are Gwijangge