Tarutung — Mahasiswa asal Kabupaten Sorong, Onesimus Suwala, mempertanyakan kejelasan bantuan beasiswa studi akhir yang telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong sejak 2025, namun hingga September 2026 belum mendapatkan kepastian mengenai pencairannya.
Menurut Onesimus, keterlambatan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administrasi. Ketika mahasiswa telah mengajukan proposal melalui mekanisme yang tersedia dan dalam waktu yang panjang belum memperoleh kepastian, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengajuan tersebut.
“Proposal bantuan studi akhir sudah kami ajukan sejak 2025. Sampai sekarang kami belum mendapatkan kepastian yang jelas. Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada mahasiswa. Kalau ada persyaratan yang belum terpenuhi, jelaskan apa yang harus kami lengkapi. Jangan mahasiswa terus diminta menunggu tanpa mengetahui bagaimana status proposalnya,” ujar Onesimus.
Ia menjelaskan bahwa bagi mahasiswa tingkat akhir, bantuan studi memiliki arti penting karena proses penyelesaian pendidikan membutuhkan berbagai biaya, mulai dari penelitian, perjalanan pengumpulan data, administrasi akademik, hingga penyelesaian tugas akhir.
“Ini bukan sekadar soal nominal bantuan. Di balik proposal itu ada mahasiswa yang sedang berjuang menyelesaikan pendidikan. Ada keluarga yang sudah membiayai anaknya selama bertahun-tahun dan berharap anak tersebut segera menyelesaikan studi,” katanya.
Onesimus juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Sorong dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia.
Pertanyaan tersebut muncul di tengah adanya program pembiayaan pendidikan yang tetap dijalankan pemerintah daerah.
Pada September 2026, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diberitakan mengalokasikan Rp2 miliar untuk program beasiswa pendidikan luar negeri. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyatakan telah menyalurkan Rp1.641.460.344 kepada enam mahasiswa OAP. Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa pembiayaan pendidikan merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah.
Onesimus menilai program tersebut patut diapresiasi. Namun, menurutnya, keberadaan program tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mahasiswa lain yang telah mengajukan bantuan studi akhir sejak 2025.
“Program beasiswa tentu baik dan patut diapresiasi. Tetapi pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana nasib mahasiswa asal Kabupaten Sorong yang sudah mengajukan bantuan studi akhir sejak 2025. Kami tidak sedang mempertentangkan satu program dengan program lainnya. Kami hanya meminta kepastian dan perlakuan administrasi yang transparan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat keterbatasan anggaran, perubahan kebijakan, persoalan verifikasi, atau kendala administratif lainnya, pemerintah seharusnya menyampaikan hal tersebut secara terbuka.
“Kalau memang belum bisa dicairkan, katakan alasannya. Kalau masih dalam proses, jelaskan prosesnya sampai di mana. Kalau ada dokumen yang kurang, beri tahu mahasiswa. Yang kami persoalkan adalah ketidakjelasan,” katanya.
Onesimus juga menyoroti munculnya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah penggunaan dan prioritas anggaran pemerintah daerah setelah Pilkada.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan atau menuduh bahwa anggaran beasiswa mahasiswa telah digunakan untuk kepentingan politik atau untuk membayar utang politik.
Namun, menurutnya, ketika sebuah program bantuan pendidikan telah diajukan sejak 2025 tetapi belum memperoleh kepastian, sementara pemerintah tetap menjalankan berbagai program dan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lainnya, maka masyarakat mempunyai alasan untuk meminta penjelasan mengenai prioritas anggaran.
“Saya tidak mengatakan bahwa anggaran bantuan mahasiswa digunakan untuk membayar utang politik. Itu tuduhan yang harus dibuktikan dengan data dan dokumen. Tetapi ketika mahasiswa menunggu sejak 2025 tanpa kepastian, publik tentu berhak bertanya: bagaimana pemerintah menentukan prioritas anggarannya setelah Pilkada?” ujar Onesimus.
Menurutnya, cara terbaik untuk menjawab pertanyaan tersebut bukan melalui bantahan semata, melainkan melalui keterbukaan informasi.
“Kalau memang tidak ada kepentingan politik dalam penentuan anggaran, pemerintah tidak perlu takut membuka dokumen anggaran. Tunjukkan berapa anggaran pendidikan, berapa yang dialokasikan untuk beasiswa, berapa yang sudah direalisasikan, dan bagaimana proses penentuannya,” katanya.
“Onesimus menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik, bukan tuduhan terhadap pemerintah.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Tetapi pemerintah juga jangan meminta masyarakat berhenti bertanya. Justru keterbukaan anggaran dapat menjawab dan sekaligus membantah kecurigaan yang berkembang,” ujarnya.
Menurut Onesimus, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas dalam pengelolaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut berjalan bersama kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Kerangka tersebut penting agar pengelolaan pemerintahan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, Onesimus meminta Pemerintah Kabupaten Sorong memberikan informasi mengenai program bantuan studi akhir mahasiswa, termasuk mekanisme pengajuan, kriteria penerima, jumlah proposal yang masuk, proses verifikasi, jumlah penerima, anggaran yang tersedia, realisasi pencairan, serta kendala yang menyebabkan pengajuan sejak 2025 belum memperoleh kepastian.
“Pemerintah tidak perlu membuka informasi yang memang menurut hukum merupakan informasi yang dikecualikan. Tetapi informasi mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran publik yang memang terbuka harus dapat diakses masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik tersebut tidak berarti mahasiswa menganggap seluruh program pemerintah gagal.
“Kami tidak mengatakan pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk pendidikan. Justru karena ada program pendidikan, kami ingin memastikan mahasiswa yang sudah mengajukan bantuan melalui mekanisme pemerintah juga mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Onesimus mengingatkan bahwa pendidikan memiliki kedudukan penting dalam konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Namun, ia juga mengakui bahwa ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa setiap mahasiswa secara otomatis mempunyai hak untuk memperoleh beasiswa dari pemerintah daerah.
“Yang kami persoalkan bukan mengatakan bahwa semua mahasiswa otomatis harus diberikan beasiswa. Yang kami persoalkan adalah ketika pemerintah memiliki program bantuan, mahasiswa sudah mengajukan sesuai mekanisme, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian mengenai status pengajuannya,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip pelayanan publik menuntut pemerintah memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan masyarakat diminta mengikuti prosedur, tetapi setelah proposal dimasukkan tidak ada kepastian mengenai prosesnya,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Onesimus meminta Pemerintah Kabupaten Sorong memberikan penjelasan resmi mengenai bantuan studi akhir mahasiswa yang telah diajukan sejak 2025.
Ia meminta pemerintah menjelaskan:
Berapa jumlah proposal bantuan studi akhir yang telah diterima sejak 2025;
Berapa proposal yang telah diverifikasi;
Berapa proposal yang dinyatakan memenuhi persyaratan;
Berapa jumlah mahasiswa yang telah menerima bantuan;
Berapa total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut;
Berapa anggaran yang telah direalisasikan;
Apa kendala yang menyebabkan pengajuan yang telah dilakukan sejak 2025 belum memperoleh kepastian; dan
Kapan pemerintah dapat memberikan keputusan yang jelas kepada mahasiswa mengenai pengajuan tersebut.
“Kalau memang tidak tersedia anggaran, katakan secara terbuka. Kalau anggaran tersedia tetapi pencairannya belum dapat dilakukan, jelaskan kendalanya. Kalau ada perubahan kebijakan, sampaikan kepada mahasiswa. Jangan biarkan ketidakjelasan terus berlangsung,” ujar Onesimus.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Sorong dan lembaga pengawasan terkait ikut memperhatikan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
Menurut Onesimus, pemerintah sebenarnya mempunyai kesempatan untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut dengan cara yang sederhana: membuka informasi dan memberikan kepastian.
“Kalau semua proses sudah sesuai aturan, transparansi justru akan melindungi pemerintah dari berbagai tuduhan dan kecurigaan. Sebaliknya, semakin lama informasi tidak jelas, semakin besar ruang bagi publik untuk bertanya,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak sedang menuduh Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Saya tidak menuduh ada anggaran pendidikan yang dipakai untuk membayar utang politik. Saya meminta pemerintah membuktikan melalui data bahwa pengelolaan anggaran dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan publik, bukan berdasarkan kepentingan politik,” tegasnya.
Bagi Onesimus, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya tentang satu proposal bantuan.
“Di balik proposal ada mahasiswa. Ada keluarga. Ada perjuangan menyelesaikan pendidikan. Karena itu, pemerintah harus melihat persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam membangun sumber daya manusia Kabupaten Sorong,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sorong segera memberikan jawaban resmi kepada mahasiswa yang telah mengajukan bantuan studi akhir.
“Sudah sejak 2025 kami mengajukan. Pertanyaan kami sederhana: apa statusnya sekarang dan kapan ada kepastian? Kalau bisa dicairkan, kapan? Kalau tidak bisa, apa alasannya?” ujar Onesimus.
Ia menutup dengan meminta pemerintah tidak menjadikan pendidikan sebatas slogan pembangunan.
“Buka anggarannya, buka prosesnya, buka datanya. Jangan biarkan ketidakjelasan melahirkan kecurigaan. Mahasiswa tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian, transparansi, dan keberpihakan yang dapat dipertanggungjawabkan
Editor; Anderian Kamo