LHOKSEUMAWE — Himpunan Mahasiswa Papua Lhokseumawe (HIMAPAL) menggelar aksi dan mimbar bebas dalam rangka memperingati 64 tahun Roma Agreement. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 15.30–17.45 WIB di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, pada 01 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diisi dengan orasi politik, penyampaian refleksi sejarah Papua, serta pembacaan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan politik, hak masyarakat adat, keamanan, hak asasi manusia (HAM), dan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.
Dalam orasinya, Yustinus Pugiye menyampaikan pandangan bahwa akar persoalan konflik Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah New York Agreement dan Roma Agreement. Menurutnya, kedua perjanjian tersebut merupakan bagian penting dalam sejarah politik Papua dan dalam prosesnya masyarakat Papua tidak dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.
Yustinus menilai kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu sumber ketidakpuasan dan perlawanan politik di Papua. Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang menurutnya masih terjadi hingga saat ini, termasuk konflik bersenjata, dugaan pelanggaran HAM, pengungsian masyarakat sipil, serta persoalan penguasaan dan perampasan tanah adat.
“Persoalan Papua tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan keamanan. Ada persoalan sejarah, politik, hak masyarakat adat, dan hak untuk menentukan masa depan sendiri yang harus diselesaikan secara demokratis,” demikian inti pernyataan Yustinus dalam orasinya.
Ia kemudian menyerukan agar Pemerintah Republik Indonesia membuka ruang penyelesaian politik yang lebih demokratis dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Papua, termasuk tuntutan mengenai hak menentukan nasib sendiri.
Orator lainnya, Mius Sama , dalam orasinya menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan konflik di Papua. Ia menyampaikan kritik terhadap pendekatan militeristik yang menurutnya telah berlangsung dalam waktu panjang.
Mius juga menyampaikan pandangan bahwa anggota TNI dan Polri yang ditugaskan ke Papua turut menanggung risiko kehilangan nyawa dalam konflik. Ia menyerukan agar negara mengevaluasi pendekatan keamanan dan mengutamakan penyelesaian konflik melalui jalur politik dan dialog.
Dalam orasinya, ia mengatakan bahwa aparat keamanan jangan sampai hanya menjadi pihak yang menanggung dampak dari konflik yang memiliki persoalan politik dan ekonomi yang lebih luas.
“Negara harus menghentikan pendekatan militeristik dan membuka ruang penyelesaian secara damai di Tanah Papua,” demikian seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Dalam aksi tersebut, HIMAPAL juga membacakan 10 poin tuntutan, yaitu:
- Memberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai salah satu solusi demokratis bagi rakyat Papua.
- Menarik seluruh kekuatan TNI dan Polri, baik organik maupun nonorganik, dari seluruh Tanah Papua, serta mengevaluasi pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan.
- Menghentikan aktivitas pertambangan dan eksploitasi yang ditolak oleh masyarakat, termasuk tuntutan penutupan Freeport dan penolakan terhadap rencana eksploitasi PT Blok Babu di Intan Jaya serta perusahaan lainnya yang dinilai berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan Papua.
- Mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertanggung jawab dan terlibat secara aktif, adil, serta demokratis dalam proses penyelesaian persoalan Papua, termasuk isu penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan dugaan pelanggaran HAM.
- Memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana prinsip pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
- Menghentikan pembangunan pos-pos militer secara massal, khususnya di sepanjang wilayah Trans Nabire–Intan Jaya, serta mengakhiri pendekatan keamanan yang bersifat militeristik di wilayah konflik yang berdampak terhadap masyarakat sipil dan menyebabkan pengungsian.
- Memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan Papua dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, dan psikologis, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan.
- Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Papua, sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh HIMAPAL, dan membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua mengenai kebijakan pembangunan dan program pemerintah.
- Menghentikan perampasan dan pengambilalihan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat adat Papua sebagai pemegang hak ulayat, serta memastikan setiap pembangunan menghormati hak masyarakat adat.
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia membuka jalan alternatif penyelesaian persoalan Papua dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan, termasuk Papua dan PBB, mengingat konflik yang telah berlangsung lama dan telah menimbulkan korban jiwa dari berbagai pihak.
Melalui aksi tersebut, HIMAPAL menyatakan bahwa persoalan Papua tidak semata-mata berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut sejarah, politik, hak masyarakat adat, pembangunan, HAM, dan pengelolaan sumber daya alam.
Para peserta aksi menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan melibatkan masyarakat Papua dalam proses penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Tanah Papua.
Peringatan 64 tahun Roma Agreement tersebut juga dijadikan HIMAPAL sebagai momentum untuk mengingat kembali sejarah politik Papua serta menyampaikan aspirasi mahasiswa Papua di Kota Lhokseumawe.
HIMAPAL menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Papua, menurut pandangan organisasi tersebut, membutuhkan pendekatan yang mengutamakan dialog, penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan masyarakat adat, serta penyelesaian secara damai dan demokratis.
Himpunan Mahasiswa Papua Lhokseumawe (HIMAPAL)
Kota Lhokseumawe, 30 September 2026