Tepat 64 tahun lalu, pada 30 September 1962, tercatat sebagai tanggal bersejarah dalam perjalanan politik Papua Barat. Pada hari inilah perwakilan Indonesia dan Belanda bertemu di Roma, Italia, dan menandatangani sebuah perjanjian yang dikenal sebagai Roma Agreement. Pertemuan tersebut berlangsung tidak lama setelah New York Agreement 15 Agustus 1962, yang ditandatangani Indonesia dan Belanda dengan Amerika Serikat sebagai mediator serta kemudian ditempatkan dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perebutan wilayah Papua antara Belanda dan Indonesia pada dekade 1960-an membawa kedua negara ini ke dalam perselisihan yang kemudian dikenal sebagai “New York Agreement” atau “Perjanjian New York”. Perjanjian ini terdiri dari 29 pasal yang mengatur 3 macam hal. Di antaranya, Pasal 14-21 mengatur tentang “Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) yang berdasarkan pada praktik internasional, yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer administrasi dari PBB ke Indonesia, yang kemudian dilakukan pada 1 Mei 1963 dan oleh Indonesia dikatakan ‘Hari Integrasi’ atau mengembalikan Papua Barat ke dalam pangkuan bingkai NKRI.
Kemudian, pada tanggal 30 September 1962 dikeluarkan “Perjanjian Roma” yang intinya Indonesia mendorong pembangunan dan mempersiapkan pelaksanaan Tindakan Pilihan Bebas (Tindakan Pilih Bebas) di Papua pada tahun 1969. Namun, dalam praktiknya, Indonesia memobilisasi militer secara besar-besaran ke Papua untuk meredam gerakan pro-Medeka rakyat Papua. Operasi Khusus (OPSUS) yang diketuai Ali Murtopo dilakukan untuk memenangkan Pertempuran Pendapat Rakyat (PEPERA), diikuti oleh operasi militer lainnya, yaitu Operasi Sadar, Operasi Bhayudha, Operasi Wibawa, dan Operasi Pamungkas. Akibat dari operasi-operasi ini terjadi pelanggaran HAM yang luar biasa besar, yakni penangkapan, pembunuhan, pembungkaman hak politik rakyat Papua, perusakan seksual dan penghancuran budaya dalam kurun waktu 6 tahun.
Lebih ironis lagi, tanggal 7 April 1967, Kontrak Karya Pertama Freeport McMoran, perusahaan tambang milik Negara imperialis Amerika dengan pemerintahan rezim fasis Soeharto, dilakukan. Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia jauh 2 tahun sebelum PEPERA dilakukan. Sehingga sudah dapat dipastikan, bahwa dengan cara apa pun rasa Papua harus masuk dalam kekuatan Indonesia.
Tepat pada 14 Juli – 2 Agustus 1969, PEPERA dilakukan. Dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili oleh 1.025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan hanya 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi, dan penanganan serta adanya pelanggaran HAM berat.
Praktik yang kemudian diterapkan Indonesia hingga saat ini untuk meredam aspirasi pro-kemerdekaan Papua. Militer menjadi tameng yang reaksioner dan kesenjangan sosial/kesejahteraan menjadi alasan untuk menutupi aspirasi kemerdekaan rakyat Papua dari pandangan luas rakyat Indonesia dan masyarakat internasional.
Secara historis, wilayah Papua tidak dapat dilepaskan dari memori kolektif yang kelam terkait kekerasan negara. Rentetan operasi militer sejak era Orde Baru hingga pasca-Reformasi telah meninggalkan trauma yang mendalam antargenerasi. Rentetan operasi militer dimulai sejak tahun 1962-an hingga status Papua dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM), yang memicu pelanggaran HAM berat yang terstruktural. Berbagai laporan menunjukkan bahwa terjadi 24 operasi militer yang digerakkan ke Papua, dan bukti lain ditunjukkan dalam laporan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) dan TAPOL, yang melaporkan bahwa operasi militer di beberapa daerah seperti Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Puncak Papua, Dogiyai, Maybrat, dan beberapa daerah lainnya dari tahun 2018 hingga 2026. Akibat operasi militer, jumlah total pengungsi di Tanah Papua mencapai 122.135 orang yang tersebar di berbagai daerah. Di sisi lain, pengerahan militer organik dan non-organik justru meningkat; ada sekitar 83.177 tentara dan polisi di Papua (Project Multatuli 2025). Sedangkan non-organik, jumlahnya sekitar 17.780 tentara yang tersebar di beberapa daerah (Project Multatuli 2026). Kita dapat simpulkan bahwa tidak ada niat baik dari negara kolonial Indonesia terhadap rakyat Papua, sebab krisis kemanusiaan terus meningkat misalnya para pengungsi pedalaman mengalami kelaparan, keterbatasan akses kesehatan dan hilangnya hak pendidikan bagi anak-anak di kamp-kamp pengungsian
Pada kondisi lain, pembangunan di Papua sering dikemas dalam narasi kesejahteraan melalui Projek Strategis Nasional (PSN). Namun, perspektif ekonomi politik menunjukkan bahwa proyek-proyek ini lebih mencerminkan penetrasi kapitalisme ekstratif yang berujung pada pengorbanan hak atas tanah ulayat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa implementasi food estate di Papua menimbulkan dampak serius terhadap ruang hidup masyarakat adat di Papua. Penelitian Robertus Pecamuya menemukan bahwa ekspansi food estate menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap sumber pangan tradisional seperti sagu, ikan rawa, rusa, dan hasil hutan yang selama ini menjadi fondasi ketahanan pangan lokal. Akibatnya, masyarakat semakin bergantung pada pangan dari luar dan kehilangan kedaulatan atas sistem pangan mereka sendiri.
Misalnya di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Proyek Strategi Nasional membabat habis masyarakat adat suku Marind yang telah hidup turun-temurun. PSN di Merauke mengalami pembukaan lahan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia dengan total lahan seluas 2,7 juta hektare yang dilakukan oleh perusahaan Jholin Group. Bukan hanya Suku Marind di Merauke. Proyek Strategis Nasional (PSN) juga merusak tanah adat suku Moi di kota Sorong. Proyek ini akan membabat habis hutan tanah adat masyarakat dengan dalil ketahanan pangan nasional. Implementasi PSN ini mencakup pengembangan kawasan industri serta program yang menuai penolakan dari masyarakat adat Moi. Contohnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui PP No. 31 Tahun 2016 dengan luas kawasan sebesar 523,7 hektare di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta berbagai instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional.
Dengan melihat rezim kondisi dan situasi kemanusiaan dan nasib rakyat Papua yang makin tercekik mulai dari alam, manusia, dan budaya yang berada dalam bayang-bayang genosida, ekosida, dan etnosida, dari realitas penindasan inilah akan terlihat barometer perjuangan rakyat Papua yang kian menggema di seluruh tanah Papua Barat.
Atas kenyataan sejarah akan hak politik rakyat Papua yang dibungkam dan keinginan yang mulia rakyat Papua untuk bebas dan merdeka di atas Tanah Airnya, Otsus diberikan tanpa melibatkan seluruh rakyat Papua; Otsus jilid I maupun Otsus jilid II hingga Daerah Otonomi Baru (DOB) sama-sama dilakukan oleh elit-elit politik dan mengatasnamakan rakyat. Sehingga pertumpahan darah, penderitaan, penindasan terus terjadi di Papua, sampai saat ini pengungsian besar-besaran di beberapa daerah konflik terus terjadi, pelanggaran ham terus bertambah, dan masih banyak sekali kejahatan kemanusiaan yang dilakukan kolonial Indonesia di Papua.
Kita tidak melupakan kebenaran sejarah Indonesia pada masa lalu yang terhubung dengan Sejarah Roma Agreement pada 30 September 1962. Gerakan 30 September (G30S) 1965 merupakan konflik politik Indonesia, yang juga merupakan penghancuran Gerakan Kiri di Indonesia oleh intelijen Amerika Serikat (Allen Dulles) menjadi otak di balik lumpuhnya Partai Komunis Indonesia. Jadi, penghancuran PKI adalah siasat kapitalisme global (Amerika Serikat), dan Papua telah menjadi korban sejarah. Kami secara bersama-sama memperingati Gerakan 30 September 1965 dan Roma Agreement 30 September 1962 yang merupakan rentetan beban sejarah politik yang sama. Partai Komunis Indonesia dihancurkan hanya untuk kepentingan Freeport McMoran di Indonesia, dan Perjanjian Roma Agreement pun juga sama, hanya untuk kepentingan Freeport masuk ke Indonesia, namun terlebih khususnya di Papua (Timika, Suku Amugme dan Kamoro). Dan PKI, rakyat Indonesia dan rakyat korban konspirasi dunia—yang di mana Indonesia mesti dikuasai oleh kapitalisme global. Sesungguhnya PKI pun turut memblokade investasi asing masuk ke Indonesia, termasuk Freeport McMoran 1967 dan Roma Agreement 1962, demi kepentingan Freeport di Papua yang menajajah rakyat Papua (Kolonisasi di Papua).
Maka dengan itu kami Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara melakukan pernyataan sebagai berikut :
- Kami mendesak Agar negara indonesia segera membuka akses Untuk Tim utusan PBB berkunjung ke Tanah Papua Dalam hal menyelesaikan Status politik bangsa west Papua.
- Kami mendesak Negara Indonesia dan PBB segera publikasikan perjanjian Terselubung “Roma Agreement” 1962 ke dunia internasional
- Kami mendesak Negara Indonesia dan PBB segera Tinjau kembali perjanjian New York Agreement 1962 yang cacat hukum atau tidak sesuai dengan mekanisme hukum internasional yakni ( self determination)
- Kami mendesak Negara Indonesia segera usut tuntas kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua dan Hentikan Pembungkaman ruang demokrasi serta berikan Hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa west Papua sebagai solusi Demokratis.
- Kami mendesak Negara Indonesia segera Libatkan tokoh Adat dan tokoh agama dalam menanggapi Konflik-Konflik di Papua dari berbagai aspek.
Sekian dan terimakasih 🔥
Hidup mahasiswa ✊🏿
Hidup rakyat ✊🏿
Hidup perempuan yang melawan ✊🏿
IMP KITA AKAN SELALU MELANGKAH BERSAMA ✊🏿 ✊🏿✊🏿
KOMPASS GAS TRUS ✊🏿✊🏿✊🏿