Palembang, 15 Agustus 2026_Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya (KOMPAS) Palembang memperingati 15 Agustus 1962 sebagai momentum penting untuk membaca kembali salah satu babak paling menentukan dalam perjalanan sejarah politik Papua.
New York Agreement bukan sekadar sebuah dokumen diplomatik. Perjanjian yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang membentuk perjalanan politik Papua dan memiliki konsekuensi yang terus menjadi bagian dari perdebatan sejarah hingga hari ini.
Bagi KOMPAS Palembang, memperingati momentum tersebut bukan berarti terjebak dalam masa lalu. Sebaliknya, membaca sejarah secara kritis merupakan bagian dari tanggung jawab generasi muda untuk memahami bagaimana keputusan-keputusan politik masa lalu membentuk realitas Papua hari ini.
SEJARAH HARUS DIBACA DENGAN UTUH
New York Agreement melibatkan Indonesia, Belanda, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta mengatur sejumlah tahapan mengenai administrasi wilayah West New Guinea dan proses politik yang kemudian berkaitan dengan pelaksanaan Act of Free Choice pada 1969.
KOMPAS Palembang memandang bahwa seluruh rangkaian sejarah tersebut harus dikaji berdasarkan dokumen primer, penelitian akademik, serta berbagai perspektif yang relevan.
Sejarah tidak boleh menjadi milik satu pihak. Sejarah adalah ruang pengetahuan yang harus dapat diuji.
Karena itu, KOMPAS Palembang mendorong lembaga pendidikan, pemerintah, mahasiswa, dan peneliti untuk memperluas kajian mengenai sejarah Papua dari perspektif hukum internasional, sejarah, politik, HAM, dan ilmu sosial.
SUARA MAHASISWA PAPUA
Ketua KOMPAS Palembang, Nis Murib, menyampaikan:
“Kami tidak ingin sejarah Papua hanya menjadi catatan yang dibaca ketika 15 Agustus tiba. Kami ingin sejarah dipelajari secara serius, terbuka, dan kritis. Generasi Papua berhak mengetahui sejarahnya berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya berdasarkan narasi yang diwariskan.” ujar murib
Menurut KOMPAS Palembang, kebebasan akademik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Mahasiswa harus memiliki ruang untuk meneliti, berdiskusi, menyampaikan kritik, dan menguji berbagai perspektif sejarah secara ilmiah.
PAPUA MEMBUTUHKAN KEADILAN, BUKAN KEKERASAN
KOMPAS Palembang juga menyoroti persoalan masyarakat sipil di Tanah Papua.
Pendekatan keamanan tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen negara dalam menghadapi persoalan Papua. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan keamanan tetap menghormati hukum, HAM, serta keselamatan masyarakat sipil.
KOMPAS Palembang mendesak evaluasi terhadap pendekatan keamanan di wilayah sipil Papua dan menolak segala bentuk kekerasan yang berdampak terhadap masyarakat sipil.
Penegakan hukum juga harus berlaku kepada semua pihak tanpa diskriminasi.
“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan. Jika hukum adalah panglima, maka hukum harus berlaku untuk semua,” pungkas Nis Murib.
PEMBANGUNAN HARUS MENJADIKAN RAKYAT SEBAGAI SUBJEK
KOMPAS Palembang menilai pembangunan di Papua tidak cukup hanya dengan menghadirkan program dan proyek. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi lokal, lingkungan, serta hak masyarakat adat.
Dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah harus memastikan transparansi, kualitas, pengawasan, kajian kebutuhan lokal, serta keterlibatan masyarakat Papua.
Masyarakat Papua bukan objek pembangunan. Masyarakat Papua adalah subjek yang harus dilibatkan dalam menentukan arah pembangunan di tanahnya sendiri.
19 POIN TUNTUTAN KOMPAS PALEMBANG
KOMPAS Palembang menyampaikan 19 tuntutan:
- Membuka pengkajian menyeluruh terhadap New York Agreement 15 Agustus 1962 berdasarkan dokumen primer.
- Membuka akses terhadap arsip sejarah Papua yang tersedia secara hukum.
- Melakukan kajian independen terhadap pelaksanaan New York Agreement dan proses politik Papua tahun 1969.
- Memastikan perspektif masyarakat Papua menjadi bagian penting dalam penelitian sejarah Papua.
- Menjamin kebebasan akademik mahasiswa dan peneliti Papua.
- Memperluas penelitian mengenai hubungan Papua, Indonesia, Belanda, dan PBB.
- Menghentikan kekerasan terhadap masyarakat sipil sebagai instrumen penyelesaian persoalan Papua.
- Mengevaluasi pendekatan keamanan di wilayah sipil Papua dan menarik pasukan yang tidak diperlukan untuk tugas sesuai ketentuan hukum.
- Menegakkan hukum secara adil, transparan, independen, dan tidak diskriminatif.
- Memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjamin perlindungan masyarakat sipil Papua dari kekerasan dan intimidasi.
- Menolak pelaksanaan MBG yang tidak memperhatikan kebutuhan lokal, transparansi, kualitas, dan keterlibatan masyarakat Papua.
- Mendorong kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua.
- Memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di Tanah Papua.
- Memperkuat mekanisme perlindungan dan pemajuan HAM di Tanah Papua.
- Melibatkan generasi muda Papua dalam pengawasan kebijakan dan pembangunan.
- Menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan kajian secara damai sesuai hukum.
- Memperluas kajian multidisipliner mengenai sejarah, hukum, politik, HAM, dan pembangunan Papua.
- Membentuk Forum Kajian Mahasiswa Papua sebagai ruang intelektual untuk mengawal sejarah, HAM, pendidikan, hukum, pembangunan, dan masa depan Papua.
PENUTUP
Bagi KOMPAS Palembang, 15 Agustus 1962 harus menjadi momentum untuk mengingat, mengkaji, dan mempertanyakan sejarah secara bertanggung jawab.
Kami percaya bahwa keberanian membaca sejarah bukan ancaman bagi bangsa. Sebaliknya, sejarah yang dikaji secara terbuka akan membantu generasi muda memahami masa lalu dan menentukan masa depan dengan lebih bijaksana.
“Kami tidak meminta sejarah untuk dipoles. Kami meminta sejarah untuk dibaca. Kami tidak meminta kritik untuk dibungkam. Kami meminta kritik untuk didengar. Dan kami tidak meminta hukum untuk berpihak. Kami menuntut hukum berlaku adil.”
KOMPAS PALEMBANG
Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya