Bengkulu, 1 Mei 2026 — Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti aksi Solidaritas Mahasiswa Papua di Bengkulu dalam memperingati 63 tahun peristiwa Integrasi Papua ke Indonesia 1963 yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “hari aneksasi”.
Di tengah orasi dan nyanyian perjuangan, satu pesan terasa jelas: ini bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi tentang luka yang masih terbuka hingga hari ini.
Ketua IMAPA Bengkulu, Otis Herikson Tekege, menyampaikan dengan suara tegas namun penuh rasa:
“Bagi kami, 1 Mei bukan sekadar tanggal. Ini adalah awal dari rangkaian panjang penderitaan rakyat Papua. Hak menentukan nasib sendiri yang menjanjikan justru dirampas. Ini bukan integrasi yang lahir dari kehendak rakyat, tetapi hasil keputusan politik global tanpa melibatkan kami sebagai subjek utama.”
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang berkaitan dengan Perjanjian New York 1962 menjadi titik awal penyerahan Papua tanpa partisipasi rakyat asli, yang kemudian diperkuat melalui Penentuan Pendapat Rakyat 1969 yang dinilai tidak representatif.
Narasi Luka: Dari Sejarah ke Realitas Hari Ini
Koordinator Penalaran dan Keilmuan, Yeli Wonda, menjelaskan bahwa persoalan Papua tidak bisa dilepaskan dari perspektif hukum internasional dan HAM.
“Hak menentukan nasib sendiri adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional. Ini ditegaskan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 1514 Tahun 1960. Ketika hak ini tidak diberikan secara utuh, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural yang terus diwariskan.”
Ia juga menyoroti bahwa berbagai kasus kekerasan yang terjadi di Papua menunjukkan pola yang berulang: dari operasi militer hingga tindakan represif terhadap warga sipil.
Kesaksian Lapangan: Realitas yang Tidak Bisa Disangkal
Koordinator Lapangan, Beanus Unuwe, menggambarkan situasi terkini dengan nada emosional:
“Kami tidak sedang berbicara teori. Kami berbicara tentang nyawa. Tentang anak-anak yang tertembak, tentang ibu-ibu yang kehilangan keluarga, tentang masyarakat yang hidup dalam ketakutan. Ini nyata. Ini terjadi.”
Ia merujuk pada peristiwa di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Dogiyai sebagai contoh konkret dugaan pelanggaran HAM yang masih berlangsung hingga 2026.
Dasar Hukum dan Pelanggaran HAM
IMAPA Bengkulu menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil bertentangan dengan berbagai instrumen hukum:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 8): negara wajib melindungi, menegakkan, dan memenuhi HAM
- Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR): menjamin hak hidup dan kebebasan dari kekerasan
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: menjamin kesetaraan dan martabat manusia
Sikap dan Tuntutan IMAPA Bengkulu
Berdasarkan kajian dan realitas di lapangan, IMAPA Bengkulu menyatakan sikap:
- Mendesak negara mengusut tuntas pelanggaran HAM di Papua, khususnya di Dogiyai dan Puncak.
- Menuntut pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang terlibat tanpa impunitas.
- Menolak segala bentuk operasi militer dan mendesak penarikan militer dari tanah Papua.
- Menolak eksploitasi sumber daya alam yang merampas hak masyarakat adat.
- Mendesak Komnas HAM melakukan investigasi independen di seluruh wilayah konflik.
- Menuntut dibukanya akses jurnalis nasional dan internasional ke Papua.
- Menegaskan hak hidup dan hak politik rakyat Papua harus dihormati, termasuk hak menentukan nasib sendiri.
Penutup: Suara yang Tidak Akan Diam
Rilis ini ditutup dengan seruan yang menggema di tengah aksi:
“Kami tidak akan diam. Selama keadilan belum hadir, selama kekerasan masih terjadi, suara ini akan terus ada.”
Bagi mereka, perjuangan ini bukan sekadar politik—tetapi tentang martabat manusia.
Hormat kami,
IMAPA Bengkulu
Penanggung Jawab:
Otis Herikson Tekege
Koordinator Lapangan:
Beanus Unuwe