Suaramapass, 10 Mei 2026 — Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyampaikan duka mendalam sekaligus kecaman keras atas peristiwa penembakan yang menewaskan Nopison Tebai itu umurnya 21 tahun. Dia pelajar SMAN 2 Dogiyai.
Dia anak murid saya, kelas XI jurusan IPS, jadi saya tahu berdasarkan data sekolah,” kata Benny Goo kepada Nadi Papua melalui sambungan WhatssApp, yang terjadi pada Minggu pagi, 10 Mei 2026, sekitar pukul 08.45 WIT di Kampung
Kampung Dogimani–Degeianouda, Distrik Dogiyai, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
Menurut informasi masyarakat setempat, korban diduga ditembak oleh aparat bersenjata yang menggunakan kendaraan operasional dan turun langsung ke wilayah kampung. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, saat umat Kristen sedang menjalankan ibadah dan berkumpul bersama keluarga.
Ketua KOMPASS, Anderian Kamo, menyampaikan rasa sakit dan kemarahan mendalam atas kejadian tersebut.
“Kami sangat terpukul. Hari Minggu adalah hari ibadah bagi umat Kristen, hari damai bersama keluarga, tetapi justru berubah menjadi hari darah dan tangisan. Sangat keji apabila aparat turun jauh ke kampung dan berakhir dengan hilangnya nyawa seorang anak muda Papua.”
Ia menegaskan bahwa apabila korban tidak membawa senjata dan tidak mengancam keselamatan orang lain, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran hukum serius dan pelanggaran HAM.
“Nyawa manusia tidak boleh dihabisi tanpa proses hukum. Orang Papua bukan sasaran operasi. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terus terjadi terhadap warga sipil.”
KOMPASS menilai bahwa tindakan penggunaan senjata api oleh aparat, tidak tunduk pada prinsip hukum nasional maupun standar HAM internasional. Pada hal, Penggunaan kekuatan mematikan hanya diperbolehkan dalam keadaan yang benar-benar mengancam nyawa.
Dasar Hukum yang Disoroti KOMPASS
KOMPASS menegaskan bahwa tindakan yang menghilangkan nyawa warga sipil tanpa dasar hukum dapat bertentangan dengan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A Berbunyi; “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9 ayat (1)
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 6 berbunyi; Menjamin hak hidup sebagai hak dasar yang wajib dilindungi negara.
Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang; Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan secara proporsional, legal, dan dalam situasi mendesak.
KOMPASS juga menyoroti tanggung jawab pimpinan kepolisian di wilayah Dogiyai atas situasi keamanan yang terus menimbulkan korban warga sipil.
Pernyataan Sikap KOMPASS
- Mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan atas kematian Nopison Tebai.
- Mendesak Kapolri mencopot dan memproses hukum aparat yang terlibat apabila terbukti melakukan penembakan di luar prosedur hukum.
- Mendesak Komnas HAM “Natalius Pigai segera turun ke Dogiyai untuk melakukan investigasi lapangan.
- Mendesak penghentian pendekatan represif terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua.
- Meminta negara menjamin perlindungan hak hidup masyarakat sipil tanpa diskriminasi.
Di akhir pernyataannya, Ketua KOMPASS Anderian Kamo menegaskan:
“Darah rakyat Papua bukan sesuatu yang boleh dianggap biasa. Setiap nyawa yang hilang akan menjadi luka kolektif bagi kami. Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus bertanggung jawab di depan hukum.”
Hormat kami,
KOMUNITAS MAHASISWA PAPUA SE-SUMATERA (KOMPASS)
Ketua: Anderian Kamo