Sumatera, 2 Juli 2026 β Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas rangkaian laporan dugaan kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, yang dalam beberapa hari terakhir kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi awal yang beredar di masyarakat, pada 1 Juli 2026 seorang pemuda bernama Okto Sani (19 tahun) dilaporkan ditahan setelah hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersama rekannya, Nus Kogoya. Menurut laporan tersebut yang Humas Kompass melalui wa Group, Nus Kogoya kemudian dibebaskan, sementara Okto Sani tetap ditahan. Selanjutnya beredar informasi bahwa Okto Sani meninggal dunia akibat dugaan penembakan. Hingga kini, informasi tersebut memerlukan penyelidikan yang independen dan transparan untuk memastikan kronologi serta pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, KOMPASS juga menyoroti laporan mengenai dugaan penembakan terhadap dua warga sipil, Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau, yang menurut informasi sedang mengikuti kegiatan pembangunan Gereja Paroki Titigi pada 29 Juni 2026. Apabila informasi tersebut benar, maka keselamatan warga sipil yang sedang menjalankan aktivitas sosial maupun keagamaan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Ketua KOMPASS, Anderian Kamo, menyampaikan bahwa setiap laporan mengenai korban warga sipil harus ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai prinsip negara hukum.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan turut prihatin terhadap seluruh masyarakat Intan Jaya yang hidup di tengah situasi yang penuh ketidakpastian. Setiap dugaan hilangnya nyawa warga sipil wajib diusut secara independen. Tidak boleh ada satu pun nyawa yang hilang tanpa kejelasan hukum dan tanpa pertanggungjawaban.”
KOMPASS juga mengapresiasi langkah Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., yang menurut laporan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warganya. Kehadiran pemerintah daerah dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Menurut KOMPASS, situasi kemanusiaan di Intan Jaya memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun lembaga-lembaga negara agar tidak terus menimbulkan korban di kalangan masyarakat sipil.
Secara konstitusional, Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
KOMPASS berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan yang mengakibatkan korban jiwa, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan Sikap KOMPASS;
- Mendesak pemerintah pusat membentuk investigasi yang independen dan transparan terhadap seluruh dugaan kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Intan Jaya.
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
- Mendesak Komnas HAM dan lembaga terkait segera melakukan pemantauan dan pendalaman fakta di lapangan.
- Mendesak pemerintah menjamin keselamatan masyarakat sipil, tenaga kesehatan, tokoh agama, pendidik, dan seluruh warga yang tidak terlibat dalam konflik.
- Mengajak semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk situasi dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Di akhir pernyataannya, Ketua KOMPASS Anderian Kamo menegaskan:
“Papua membutuhkan keadilan, rasa aman, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Setiap dugaan kekerasan terhadap warga sipil harus diungkap secara jujur melalui mekanisme hukum yang dapat dipercaya. Perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan akuntabilitas.”
Hormat Kami,
KOMUNITAS MAHASISWA PAPUA SE-SUMATERA (KOMPASS)
Ketua Umum
Anderian Kamo