Papua bukan sekadar ruang geografis yang dipetakan dalam batas-batas negara. Papua adalah ruang hidup jutaan manusia yang memiliki sejarah, budaya, bahasa, dan martabat yang membentuk identitas kolektifnya. Oleh karena itu, setiap pembahasan mengenai Papua semestinya dimulai dari pengakuan bahwa masyarakat Papua adalah subjek kemanusiaan, bukan sekadar objek kebijakan.
Konflik yang berkepanjangan di berbagai wilayah Papua telah meninggalkan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat sipil. Hilangnya rasa aman, terganggunya pendidikan, layanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi menunjukkan bahwa korban terbesar dalam konflik hampir selalu adalah warga sipil.
Pendidikan seharusnya menjadi jalan pembebasan manusia. Namun dalam situasi konflik, ruang belajar sering berubah menjadi ruang ketakutan. Anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang utuh ketika keamanan menjadi persoalan sehari-hari.
Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri mengenai pentingnya penerbangan perintis sebagai akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi mengandung pesan yang penting: pelayanan publik memang harus dijaga. Namun, pelayanan publik yang berkelanjutan juga memerlukan kondisi yang menghormati hak hidup dan keamanan warga sipil.
Hak asasi manusia tidak dapat diterapkan secara selektif. Perlindungan terhadap korban kekerasan harus berlaku tanpa membedakan profesi, jabatan, atau identitas. Setiap korban, baik pekerja sipil, tenaga kesehatan, guru, pilot, ibu hamil, maupun masyarakat adat, memiliki martabat yang sama.
Dalam filsafat politik modern, legitimasi negara tidak hanya diukur dari kemampuannya menjaga keamanan, tetapi juga dari kemampuannya menjamin keadilan. Stabilitas tanpa keadilan sering kali menghasilkan ketenangan yang rapuh.
Papua membutuhkan lebih dari sekadar pembangunan fisik. Jalan, bandara, dan gedung sekolah penting, tetapi pembangunan juga mencakup kepercayaan masyarakat terhadap hukum, perlindungan hak-hak dasar, dan ruang dialog yang terbuka.
Konsep keamanan semestinya dipahami secara luas. Keamanan bukan hanya absennya ancaman bersenjata, melainkan juga adanya kepastian bahwa warga dapat hidup, belajar, bekerja, dan beribadah tanpa rasa takut.
Dalam hukum internasional, prinsip hak menentukan nasib sendiri (self-determination) tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pasal 1, ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) mengatur hak-hak individu seperti kebebasan berpendapat, hak hidup, dan kebebasan beragama dan ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) melindungi hak atas pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan standar hidup yang layak. Instrumen tersebut mengakui bahwa semua bangsa memiliki hak menentukan nasib sendiri, sementara hukum internasional juga mengakui prinsip keutuhan wilayah negara. Hubungan kedua prinsip tersebut menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik internasional.
Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Ratifikasi ini memperkuat komitmen negara untuk melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran HAM di Papua layak ditangani melalui penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel. Akuntabilitas bukan ancaman bagi negara hukum, melainkan bagian dari penguatan legitimasi negara.
Di tengah perbedaan pandangan politik mengenai masa depan Papua, terdapat satu titik temu yang seharusnya tidak diperdebatkan: kehidupan warga sipil harus dilindungi. Tidak ada tujuan politik yang membenarkan hilangnya perlindungan terhadap hak hidup.
Masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi politiknya secara damai. Dalam negara demokratis, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang juga dilindungi oleh hukum.
Pada saat yang sama, negara memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang dialog yang inklusif. Dialog tidak berarti menerima semua tuntutan, tetapi menciptakan mekanisme damai untuk membahas persoalan yang kompleks.
Stigma seperti “anti-pembangunan” atau pelabelan yang menyederhanakan seluruh masyarakat Papua berisiko mempersempit ruang dialog. Kebijakan publik akan lebih efektif jika dibangun di atas pemahaman terhadap keragaman pandangan masyarakat.
Pendidikan tinggi, penelitian, dan diskusi akademik memiliki peran penting dalam membangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai akar konflik Papua. Pendekatan ilmiah dapat membantu mengurangi polarisasi dan memperluas ruang pencarian solusi.
Perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Perdebatan mengenai self-determination akan terus menjadi bagian dari diskursus politik Papua. Yang penting adalah memastikan bahwa perdebatan tersebut berlangsung melalui cara-cara damai, menghormati hak asasi manusia, dan berlandaskan hukum.
Masa depan Papua tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah atau pandangan kelompok tertentu, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kepercayaan, mendengar pengalaman masyarakat, dan menghindari kekerasan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya tentang status politik Papua, melainkan bagaimana memastikan bahwa setiap orang Papua dapat hidup dengan aman, memperoleh pendidikan yang layak, menikmati hak-haknya sebagai manusia, dan menyampaikan aspirasinya secara damai. Keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum merupakan fondasi yang diperlukan untuk membangun masa depan yang lebih bermartabat bagi seluruh masyarakat Papua. Jikalau tidak diakui apa salanya Bangsa Papua selalu Minta “Hak Menentukan Nasib Sendiri” seperti negara Lain di Dunia
Penulis;
Anderian Kamo
Ketua Umum
KOMUNITAS MAHASISWA PAPUA SE-SUMATERA (KOMPASS)
2026/2027
Bandar Lampung, 04 Juli 2026