Tarutung, Tapanuli Utara, 1 Mei 2026 — Tanggal 1 Mei 1963 tidak bisa hanya dipahami sebagai peristiwa administratif dalam sejarah Indonesia. Bagi banyak orang Papua, momen ini justru menandai awal dari aneksasi, bukan integrasi yang lahir dari kehendak bebas rakyat.
Peralihan kekuasaan Papua melalui Perjanjian New York 15 Agustus 1962 menunjukkan satu fakta mendasar: rakyat Papua tidak dilibatkan sebagai subjek utama dalam menentukan masa depan mereka sendiri. Keputusan tersebut lebih mencerminkan kompromi politik internasional di tengah kepentingan Perang Dingin, ketimbang penghormatan terhadap prinsip hak menentukan nasib sendiri.
Sebelum peristiwa itu, telah muncul kesadaran politik orang Papua melalui pembentukan Nieuw Guinea Raad (NGR) dan Kongres Rakyat Papua tahun 1961. Fakta ini menegaskan bahwa Papua bukanlah wilayah tanpa identitas politik, melainkan masyarakat yang sedang bertumbuh menuju penentuan nasibnya sendiri.
Namun realitas sejarah memperlihatkan bahwa proses yang terjadi justru meminggirkan suara asli Papua. Karena itu, menyebut peristiwa 1 Mei 1963 sebagai “integrasi” tanpa kritik adalah penyederhanaan sejarah. Banyak kalangan menilai bahwa yang terjadi lebih tepat disebut sebagai aneksasi politik yang dilegitimasi oleh kekuatan global, bukan hasil dari proses demokratis yang adil.
Mengangkat istilah aneksasi bukan untuk memecah belah, tetapi untuk menghadirkan kejujuran sejarah. Tanpa keberanian menyebut fakta secara apa adanya, luka kolektif masyarakat Papua akan terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam konteks tersebut, Ketua HIMPATAU menegaskan:
- Sejarah Papua harus diungkap secara jujur dan menyeluruh
Tidak boleh ada narasi tunggal yang menutup ruang kritik dan pengalaman hidup orang Papua. - Status politik Papua perlu dikaji ulang secara terbuka dan adil
Prinsip demokrasi dan hak menentukan nasib sendiri harus menjadi dasar dalam membaca kembali sejarah tersebut. - Dialog setara adalah satu-satunya jalan bermartabat
Pendekatan kekuasaan tidak akan menyelesaikan persoalan. Yang dibutuhkan adalah ruang dialog yang mengakui martabat dan hak dasar manusia.
Ketua HIMPATAU Menegaskan bahwa keadilan bagi Papua tidak akan terwujud tanpa keberanian untuk mengakui bahwa sejarahnya mengandung persoalan serius, termasuk indikasi kuat praktik aneksasi.
Momentum 1 Mei seharusnya tidak hanya diperingati, tetapi juga digugat secara kritis, agar masa depan Papua tidak terus dibangun di atas luka yang tidak pernah disembuhkan.