Ada sesuatu yang perlu kita renungkan ketika para pejabat Indonesia berdiri di panggung internasional, menyerukan kemerdekaan Palestina, menegaskan hak suatu bangsa untuk hidup merdeka, serta meminta dunia menghormati martabat manusia. Seruan itu membawa pesan kemanusiaan yang penting: tidak ada bangsa yang seharusnya hidup dalam ketakutan, tidak ada masyarakat yang pantas kehilangan masa depan, dan tidak ada penderitaan manusia yang boleh dianggap biasa.
Indonesia secara resmi mendukung kemerdekaan Palestina. Pemerintah menempatkan dukungan tersebut dalam kerangka amanat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Komitmen tersebut kembali ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum internasional pada 2025. (Kementerian Luar Negeri RI, 2025; Sekretariat Negara RI, 2025).
Namun, di tengah kuatnya suara Indonesia untuk Palestina, muncul sebuah pertanyaan yang tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai panggilan untuk bercermin: jika hak, martabat, dan masa depan bangsa Palestina layak diperjuangkan, bagaimana negara mendengar jeritan masyarakat Papua yang selama bertahun-tahun menyuarakan persoalan sejarah, ketidakadilan, kekerasan, dan hak mereka untuk menentukan masa depan?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi solidaritas kepada Palestina. Sebaliknya, solidaritas itu seharusnya menjadi alasan untuk memperluas kepedulian terhadap setiap manusia yang mengalami penderitaan. Kemanusiaan tidak semestinya berhenti di batas geografis, kepentingan diplomatik, ataupun perbedaan pandangan politik. Jika penderitaan rakyat Palestina menggerakkan nurani bangsa Indonesia, penderitaan masyarakat Papua pun seharusnya memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh.
Palestina diperjuangkan, Papua meminta didengarkan
Bagi rakyat Palestina, kemerdekaan bukan sekadar kata yang diucapkan dalam pidato diplomatik. Kata itu mengandung harapan untuk hidup tanpa pendudukan, menentukan masa depan sendiri, menjaga tanah air, dan membesarkan anak-anak tanpa dihantui kekerasan. Dukungan Indonesia terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri merupakan bagian dari sikap politik luar negeri yang telah lama dinyatakan pemerintah.
Sementara itu, di Papua, pertanyaan mengenai sejarah integrasi, pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri, perlindungan masyarakat adat, kekerasan, pengungsian akibat konflik, dan keadilan pembangunan terus menjadi bagian dari perdebatan publik. Berbagai laporan dan kajian internasional juga menyoroti persoalan hak masyarakat adat, kebebasan berekspresi, serta perlindungan warga sipil di wilayah Papua. Komunikasi para ahli dan pelapor khusus PBB pada September 2025, misalnya, mengangkat kekhawatiran mengenai hak masyarakat adat, tanah, sumber daya alam, dan dampak kebijakan pembangunan di Papua. Kekhawatiran tersebut perlu ditanggapi melalui pemeriksaan yang transparan, bukan diabaikan ataupun langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum atas setiap tuduhan.
Di sinilah persoalannya menjadi serius. Ketika masyarakat Papua menyampaikan tuntutan, apakah negara bersedia mendengar alasan di balik tuntutan tersebut? Apakah negara bersedia memeriksa sejarah secara terbuka, mengusut dugaan pelanggaran HAM secara independen, dan mengakui bahwa pembangunan fisik tidak selalu identik dengan keadilan?
Sebuah jalan dapat dibangun, gedung dapat didirikan, dan anggaran dapat ditingkatkan. Namun, apabila warga masih takut menyampaikan pendapat, masyarakat adat merasa kehilangan kendali atas tanahnya, atau keluarga kehilangan tempat tinggal akibat konflik, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari angka dan bangunan. Pembangunan harus diukur pula dari rasa aman, kebebasan, keadilan, dan kemampuan masyarakat menentukan arah kehidupannya.
Papua bukan sekadar wilayah yang harus dikelola. Papua adalah rumah bagi manusia, masyarakat adat, bahasa, sejarah, dan kebudayaan yang memiliki martabat. Masyarakat Papua tidak seharusnya hanya hadir dalam laporan pembangunan, pidato pejabat, atau statistik anggaran. Mereka harus hadir sebagai manusia yang didengarkan, warga yang dilindungi, dan subjek yang ikut menentukan kebijakan yang memengaruhi hidup mereka.
Ketika Persatuan Indonesia dipertanyakan oleh pengalaman ketidakadilan
Sila ketiga Pancasila berbunyi, Persatuan Indonesia. Sila ini tidak seharusnya dipahami sebagai tuntutan agar seluruh masyarakat memiliki pendapat yang sama, menyimpan keberatan dalam diam, atau menerima setiap kebijakan tanpa pertanyaan. Persatuan yang sehat membutuhkan kepercayaan, kesetaraan, keadilan, dan ruang bagi perbedaan untuk dibicarakan secara damai.
Jika seorang mahasiswa Papua mempertanyakan sejarah, apakah pertanyaannya harus dianggap sebagai permusuhan? Jika seorang ibu menginginkan anaknya tumbuh tanpa ketakutan, apakah harapannya mengancam negara? Jika masyarakat adat meminta tanah dan hutan mereka dihormati, apakah tuntutan itu otomatis bertentangan dengan persatuan? Dan ketika warga meminta penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, apakah permintaan tersebut seharusnya dipandang sebagai usaha memecah belah bangsa?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan hukum, bukti, dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan prasangka terhadap identitas seseorang.
Persatuan tidak akan menjadi kuat hanya karena kritik dibungkam. Persatuan menjadi kuat ketika warga yang berbeda pengalaman tetap memiliki alasan untuk percaya kepada institusi negara. Karena itu, ketika masyarakat Papua merasa tidak didengarkan, persoalannya bukan sekadar bagaimana mereka memahami Indonesia, melainkan juga bagaimana negara menunjukkan bahwa kehadiran Indonesia membawa perlindungan dan keadilan yang nyata.
Kritik terhadap pemerintah bukan dengan sendirinya penolakan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Begitu pula, mempertanyakan kebijakan di Papua bukan berarti menuduh setiap pejabat, aparat, atau warga Indonesia sebagai pelaku ketidakadilan. Yang perlu diperiksa adalah kebijakan, tindakan, pertanggungjawaban, dan akibatnya terhadap kehidupan manusia.
Justru di sinilah makna persatuan diuji: apakah negara mampu melindungi warga yang berbeda pandangan tanpa kehilangan komitmen terhadap hukum dan kemanusiaan?
Apakah solidaritas untuk Palestina harus membuat kita diam tentang Papua?
Tidak. Mendukung Palestina dan memperjuangkan keadilan bagi Papua tidak harus menjadi dua pilihan yang saling meniadakan.
Namun, ada perbedaan penting yang tidak boleh dihapus begitu saja. Palestina dan Papua memiliki sejarah, kedudukan politik, serta konteks hukum internasional yang berbeda. Dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina tidak secara otomatis menciptakan hak hukum yang identik bagi Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia. Hak menentukan nasib sendiri diakui dalam hukum internasional, tetapi penerapannya harus dianalisis berdasarkan konteks, ketentuan yang relevan, sejarah, dan status hukum masing-masing.
Pemerintah Indonesia mempertahankan posisi bahwa Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam laporan resmi kepada mekanisme HAM PBB, pemerintah merujuk pada prinsip integritas teritorial, uti possidetis juris, Persetujuan New York 1962, dan pelaksanaan Act of Free Choice pada 1969. Di sisi lain, para pengkritik proses tersebut mempertanyakan keterwakilan dan kebebasan pilihan masyarakat Papua pada saat itu. Perbedaan ini merupakan persoalan sejarah dan hukum yang harus dijelaskan secara akurat, bukan disederhanakan menjadi seolah-olah semua persoalan telah selesai atau seolah-olah satu kesimpulan politik otomatis berlaku bagi seluruh persoalan HAM saat ini.
Meski demikian, perbedaan status politik tidak pernah menjadi alasan untuk mengurangi martabat manusia. Hak atas kehidupan, perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang manusiawi, serta kebebasan menyampaikan pendapat harus dibicarakan dan dilindungi tanpa menjadikan identitas politik seseorang sebagai alasan untuk mengabaikannya.
Karena itu, apabila pejabat Indonesia berbicara tentang hak rakyat Palestina menentukan masa depannya, masyarakat Papua berhak mengajukan pertanyaan yang sama mendasarnya: apakah negara bersedia mendengar aspirasi kami secara bermakna, mengakui penderitaan korban, dan membuka ruang dialog yang aman serta jujur?
Jika tuntutan kemerdekaan Papua ditolak oleh pemerintah berdasarkan kerangka hukum dan konstitusi Indonesia, penolakan itu tidak mengakhiri kewajiban negara untuk menjawab persoalan yang melatarbelakangi tuntutan tersebut. Negara tetap harus menjelaskan kebijakannya, memastikan perlindungan HAM, membuka akses bagi pemantauan yang kredibel, dan membangun kepercayaan melalui tindakan yang dapat diperiksa publik.
Menolak suatu tuntutan politik tidak sama dengan menyelesaikan akar persoalannya. Begitu pula, menyerukan persatuan tidak cukup jika pengalaman sebagian warga justru membuat mereka merasa terasing dari negara yang sama.
Hak menentukan nasib sendiri bukan pertanyaan yang boleh ditutup dengan ketakutan
Ketika sebagian masyarakat Papua menyebut self-determination, negara perlu memahami bahwa istilah tersebut memiliki dimensi hukum, sejarah, dan politik yang luas. Dalam hukum internasional, hak menentukan nasib sendiri tercantum dalam Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Namun, hak tersebut tidak otomatis berarti bahwa setiap kelompok memiliki hak tanpa syarat untuk memisahkan diri dan membentuk negara baru. Hubungannya dengan integritas teritorial, pemerintahan yang ada, serta keadaan khusus suatu masyarakat merupakan persoalan hukum yang kompleks dan diperdebatkan.
Karena itu, seruan agar Papua memperoleh hak menentukan nasib sendiri harus ditempatkan dalam perdebatan yang terbuka, argumentatif, dan berlandaskan hukum. Pemerintah tidak seharusnya menjawab semua pertanyaan tentang sejarah dan masa depan hanya dengan pelabelan. Sebaliknya, setiap pihak juga perlu menjelaskan dasar tuntutannya secara bertanggung jawab, menghormati keselamatan warga sipil, dan menghindari kekerasan.
Apabila pemerintah menegaskan bahwa masa depan Papua berada dalam bingkai NKRI, pemerintah juga harus menunjukkan bagaimana masyarakat Papua dapat berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan masa depan politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan mereka. Otonomi tidak boleh berhenti sebagai istilah dalam undang-undang; pelaksanaannya harus dapat dinilai dari pengalaman masyarakat yang menerimanya.
Jika mekanisme yang tersedia dinilai tidak memadai oleh sebagian masyarakat, jawabannya bukan sekadar meminta mereka berhenti bertanya. Negara perlu menyediakan ruang dialog yang dapat dipercaya, mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan pihak-pihak terkait, perlindungan terhadap pembela HAM, dan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran.
Hak menentukan nasib sendiri bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan manusia. Sebaliknya, perlindungan keselamatan manusia juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pembahasan tentang hak, sejarah, dan aspirasi politik.
Kemanusiaan tidak boleh berhenti pada batas diplomasi
Bayangkan seorang anak Palestina yang kehilangan kesempatan belajar akibat konflik. Bayangkan pula seorang anak Papua yang tidak dapat bersekolah karena keluarganya mengungsi dari wilayah konflik. Mereka hidup dalam sejarah yang berbeda, di bawah situasi hukum dan politik yang berbeda, tetapi keduanya tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain, dan membayangkan masa depan.
Bayangkan seorang ibu Palestina yang takut kehilangan rumahnya. Di tempat lain, seorang ibu Papua juga mengkhawatirkan keselamatan anak-anaknya ketika kekerasan mengganggu kehidupan sehari-hari. Kita tidak perlu menyamakan seluruh pengalaman mereka untuk memahami bahwa penderitaan manusia patut mendapat perhatian.
Kemanusiaan bukan perlombaan untuk menentukan siapa yang paling menderita. Ia juga bukan alasan untuk menghapus perbedaan sejarah. Kemanusiaan adalah kesediaan untuk melihat setiap korban sebagai manusia yang layak dilindungi, setiap tuduhan sebagai perkara yang harus diperiksa, dan setiap kebijakan sebagai tindakan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, solidaritas Indonesia terhadap Palestina akan memiliki makna yang lebih luas apabila nilai yang sama—perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap martabat, keadilan, dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi—juga tampak dalam cara persoalan Papua ditangani.
Hal tersebut tidak mengharuskan Indonesia menyamakan status Palestina dan Papua. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam prinsip kemanusiaan, sekaligus kejujuran untuk mengakui bahwa konteks hukum keduanya tidak identik.
Penutup: Persatuan harus mampu mendengar suara yang tidak nyaman
Kepada para pejabat publik Indonesia, ada pertanyaan yang layak direnungkan: ketika kita berbicara tentang kemerdekaan Palestina, apakah kita juga bersedia mendengarkan warga Papua yang mempertanyakan sejarah, keadilan, dan masa depan mereka?
Pertanyaan ini bukan pernyataan bahwa dukungan kepada Palestina telah memecah belah Indonesia. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa solidaritas internasional tersebut dengan sendirinya melanggar sila ketiga Pancasila. Namun, ketegangan dapat muncul ketika masyarakat menilai bahwa prinsip kemanusiaan yang disuarakan di luar negeri tidak memperoleh perhatian yang setara dalam persoalan di dalam negeri. Persepsi itu perlu dijawab melalui kebijakan yang adil dan bukti nyata, bukan dengan menuduh setiap pengkritik sebagai musuh persatuan.
Kepada pemerintah, jika Papua harus tetap berada dalam bingkai NKRI, tunjukkan bahwa persatuan itu memberikan perlindungan yang nyata. Usut dugaan pelanggaran HAM secara independen. Lindungi warga sipil dan masyarakat adat. Pastikan anak-anak dapat bersekolah tanpa ketakutan. Buka ruang bagi jurnalis, peneliti, pembela HAM, dan pemantau yang kredibel. Bangun dialog yang melibatkan masyarakat Papua secara bermakna, termasuk mereka yang memiliki pandangan politik berbeda dari pemerintah.
Dan jika tuntutan hak menentukan nasib sendiri terus disuarakan, jangan hanya menjawabnya dengan penolakan. Jelaskan dasar hukum, dengarkan alasan sejarah, dan hadapi persoalannya melalui proses yang damai serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, sebuah bangsa tidak menjadi kuat hanya karena mampu mempertahankan batas wilayahnya. Bangsa juga menjadi kuat ketika mampu melindungi manusia yang hidup di dalamnya, terutama mereka yang merasa suaranya paling sulit didengar.
Palestina berhak memperoleh solidaritas kemanusiaan. Papua berhak memperoleh perhatian, perlindungan HAM, keadilan, dan ruang untuk menyampaikan aspirasi politiknya. Pengakuan atas satu kenyataan tidak mengharuskan kita menghapus kenyataan yang lain.
Persatuan Indonesia seharusnya bukan tuntutan agar Papua berhenti bertanya. Persatuan seharusnya menjadi alasan mengapa negara bersedia mendengarkan.
Jika kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka kemanusiaan tidak boleh menjadi hak yang hanya lantang dibela ketika persoalannya berada jauh dari rumah kita sendiri.
Jakarta, 12 Oktober 2026
Penulis; ANDERIAN KAMO sebagai Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) 2026/2027