Kunjungan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai ke Papua Tengah dalam rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk menguji secara nyata keberpihakan negara terhadap persoalan HAM di Tanah Papua. Namun, pertanyaan kritis justru muncul: apakah kehadiran negara di Papua benar-benar untuk menyelesaikan persoalan HAM, atau sekadar menghadirkan simbol HAM di tengah panggung perayaan kemerdekaan?
Secara faktual, Natalius Pigai hadir di Nabire pada 16 Agustus 2026 dan mengikuti upacara HUT RI pada 17 Agustus. Pemerintah menyebut kunjungan tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan perlindungan HAM di Papua Tengah. Pigai juga menyampaikan pentingnya pengumpulan bukti, fakta, dan data terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Tetapi bagi masyarakat Papua, HAM tidak cukup dipertontonkan dalam upacara, podium, spanduk, dan seremoni kenegaraan. HAM harus hadir dalam bentuk keadilan yang dapat dirasakan oleh korban.
Di sinilah kritik harus diarahkan.
Jika negara datang membawa narasi HAM, tetapi akar persoalan kekerasan, konflik, impunitas, pengungsian, diskriminasi, kriminalisasi, serta keterlibatan aparat dalam berbagai persoalan keamanan tidak diselesaikan secara transparan, maka HAM berisiko berubah menjadi ornamen politik.
Lebih jauh, masyarakat berhak bertanya: di mana posisi korban dalam seluruh seremoni tersebut?
Apakah korban hanya menjadi data dalam laporan?
Apakah keluarga korban hanya menjadi penerima janji?
Apakah penderitaan masyarakat hanya menjadi latar belakang bagi pidato kemerdekaan?
Bagi kami, persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat mengumpulkan bukti dan melaporkan pelanggaran melalui mekanisme hukum. Mekanisme hukum memang penting, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah institusi negara memiliki keberanian untuk mengusut ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat negara itu sendiri?
Ironisnya, pada April 2026, Kapolda Papua Tengah bahkan membuka ruang bagi pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut konflik di Dogiyai dan menyatakan pentingnya transparansi serta objektivitas.
Artinya, kebutuhan terhadap mekanisme yang independen bukan sekadar retorika mahasiswa. Ia merupakan kebutuhan nyata untuk membangun kepercayaan masyarakat.
HAM BUKAN PROPERTI NEGARA
HAM bukan milik kementerian.
HAM bukan milik pemerintah.
HAM bukan milik aparat.
HAM bukan milik partai politik.
HAM adalah hak manusia.
Karena itu, ketika seorang pejabat negara berbicara atas nama HAM di Papua, masyarakat Papua memiliki hak yang sama untuk mengkritik negara atas nama HAM.
Kehadiran seorang putra Papua sebagai Menteri HAM tidak otomatis membuat kebijakan negara menjadi berpihak kepada rakyat Papua.
Identitas Papua tidak boleh dijadikan legitimasi politik untuk menutupi kegagalan negara menyelesaikan persoalan Papua.
Justru karena Pigai memiliki sejarah sebagai mantan komisioner Komnas HAM dan kini berada di dalam pemerintahan, ekspektasi publik terhadap keberaniannya seharusnya semakin besar.
Masyarakat tidak membutuhkan representasi Papua yang sekadar hadir di panggung kekuasaan.
Masyarakat membutuhkan keberanian politik untuk membela korban.
KEMERDEKAAN YANG HARUS DIPERTANYAKAN
Pada 17 Agustus 2026, pemerintah menyerukan bahwa semangat kemerdekaan harus dirasakan sampai wilayah konflik, termasuk Papua.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan filosofis:
Jika kemerdekaan harus dirasakan sampai wilayah konflik, mengapa wilayah tersebut masih disebut sebagai wilayah konflik?
Jika kemerdekaan berarti keadilan, maka keadilan harus dirasakan korban.
Jika kemerdekaan berarti kebebasan, maka kebebasan harus dirasakan masyarakat.
Jika kemerdekaan berarti persamaan, maka orang Papua harus diperlakukan sebagai manusia yang setara.
Dan jika HAM benar-benar menjadi dasar negara, maka HAM tidak boleh berhenti di podium upacara.
PAPUA BUKAN DEKORASI
Papua bukan panggung untuk memperindah citra negara.
Papua bukan latar belakang merah putih.
Papua bukan angka statistik pembangunan.
Papua bukan objek kunjungan pejabat.
Papua adalah manusia, masyarakat, bangsa-bangsa adat, dan komunitas yang memiliki pengalaman sejarah serta penderitaan yang harus didengar secara serius.
Karena itu, kritik terhadap kunjungan Menteri HAM ke Papua bukan berarti menolak HAM.
Sebaliknya, kritik tersebut merupakan upaya untuk mengembalikan HAM kepada makna aslinya: keberpihakan kepada manusia yang haknya terancam.
Jika negara datang ke Papua membawa nama HAM, maka negara juga harus siap mendengar suara korban.
Jika negara membawa nama kemerdekaan, maka negara harus berani memperlihatkan keadilan.
Jika negara membawa nama persatuan, maka negara harus menghormati martabat manusia Papua.
PENUTUP
Kolonialisme modern tidak selalu datang dengan wajah yang kasar.
Kadang ia datang dengan jas, pidato, institusi, regulasi, pembangunan, dan bahkan bahasa HAM.
Karena itu, tugas generasi Papua bukan hanya melihat siapa yang datang, tetapi membaca untuk kepentingan siapa kehadiran itu bekerja.
Sebab HAM yang hanya hadir ketika kamera menyala bukanlah pembebasan. Ia adalah dekorasi.
Kemerdekaan yang hanya dirayakan tanpa keadilan bukanlah akhir dari persoalan. Ia adalah pertanyaan yang belum selesai.
“Papua tidak membutuhkan HAM sebagai dekorasi negara; Papua membutuhkan HAM sebagai keberanian untuk menghadirkan keadilan.”
Anderian Kamo, Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera 2026/2027
Menulis untuk Keadilan, Bergerak untuk Perubahan.