Saya, Anderian Kamo , Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), sekaligus putra daerah Dogiyai, menyampaikan secara mendalam atas rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi pada 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai.
Peristiwa tersebut bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan ketakutan kolektif di tengah masyarakat sipil. Sebagai mahasiswa, saya memandang bahwa situasi ini harus dilihat secara serius, objektif, dan berdasarkan prinsip hukum serta hak asasi manusia.
Kematian Mama Ester Pigai (± 60 tahun), yang merupakan warga sipil, menjadi pertanyaan besar bagi kita semua bahwa; mama yang tidak dapat berbuat apa-apa namun dibunuh seperti Binatang“. Dalam perspektif kemanusiaan dan hukum, setiap tindakan yang menghilangkan nyawa manusia harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan adil. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan tanpa kejelasan hukum.

Sebagai pelajar, kami menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi hak hidup, rasa aman, dan martabat setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar prinsip tersebut harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti secara hukum.
Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Dogiyai di bawah kepemimpinan Yudas Tebai , serta aparat keamanan, khususnya Kapolres Dogiyai Kompol Mince Mayor, dan kepada Pihak bersangkuta untuk mengambil langkah cepat dan terukur dalam menjamin keamanan masyarakat. Rasa takut yang dirasakan warga saat ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Lebih lanjut, kami menuntut agar dilakukan proses usut tuntas secara transparan dan independen terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa. Penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi dan tanpa tekanan.
Sebagai mahasiswa, kami juga melihat bahwa pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Diperlukan pendekatan dialogis, humanis, dan berkeadilan untuk meredam konflik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bersama-sama mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab. Solidaritas kemanusiaan harus menjadi dasar dalam merespons situasi ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya tuntutan, tetapi kebutuhan mendasar bagi terciptanya kedamaian.
Sadar, Bangkit, Bersatu, dan Lawan (ketidakadilan)
Hormat saya,
Anderian Kamo
Ketua Umum KOMPASS Se-Sumatera